Status Keanggotaan dinyatakan berakhir /tidak lagi menjadi anggota Koperasi bilamana :
Anggota meninggal dunia
Anggota berhenti atas permintaan sendiri
Diberhentikan oleh pengurus, dikarenakan tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan ketentuan lain yang berlaku di Koperasi.
Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah.