Keanggotaan berakhir apabila anggota atau calon anggota :
- Meninggal dunia; atau…
- Berhenti atas permintaan sendiri; atau…
- Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan/atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.
- Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah
Pingback: KSP Dana MAPAN - KSP Dana Mapan